PORTAL REDAKSI

Berita Terbaru, Online, Terupdate dan Teraktual

Henny Dibui 16 Tahun karena Edarkan Sabu Karena Mengaku Dinikahi Freddy Budiman

Artikel terkait : Henny Dibui 16 Tahun karena Edarkan Sabu Karena Mengaku Dinikahi Freddy Budiman

Henny Dibui 16 Tahun karena Edarkan Sabu Karena Mengaku Dinikahi Freddy Budiman
Henny Dibui 16 Tahun karena Edarkan Sabu

PORTAL REDAKSI - Cerita Freddy Budiman seakan tiada akhir. Selain masih bebas mengedarkan narkoba dari balik penjara, ternyata terpidana mati itu juga bisa menikah dengan Henny Christoffel di dalam LP Nusakambangan.

"Saya dikenalkan teman saya ke Freddy Budiman sekitar bulan Februari 2015. Sejak perkenalan itu saya dan Freddy melakukan komunikasi dengan lancar sampai kemudian Freddy Budiman mengajak saya untuk menikah dengan mengatakan 'kalau Freddy ingin punya istri lagi dan ingin menjadi imam keluarga yang baik karena selama menikat dengan empat istrinya, dia selalu gagal menjadi suami'. Saya menjawab iya dan mau menikah dengannya pada 6 April 2015," kata Henny.

Hal ini terungkap dalam kesaksian Henny yang dilansir dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu sebagaimana dikutip detikcom, Senin (25/7/2016). Setelah mereka menikah, hubungan itu menjadi kerjasama jahat yaitu Freddy menjadikan istrinya sebagai kurir narkoba untuk wilayah Palu. Salah satunya adalah paket sabu 150 gram sabu yang dikirim ke Luwuk, Palu.

"Ada tidak temanmu yang bisa dimintakan tolong untuk mengecek barang kiriman saya di JNE Palu?" kata Freddy ditirukan Henny dalam pesan BBM.

"Nanti saya telepon teman saya dulu," jawab Henny yang pernah dihukum penjara karena kasus narkoba dan keluar penjara LP Petobo, Palu pada 2013.

Heny menyuruh temannya, Andriano untuk mengecek paket itu ke JNE Palu dan benar ada paket tersebut. Saat diambil, aparat segera menangkap Andriano. Tahu temannya tertangkap, Henny buru-buru kabur ke Jakarta. Tapi pelarian Henny tidak lama karena polisi berhasil menangkap perempuan kelahiran 27 September 1981 itu di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Henny diadili dan dituntut penjara seumur hidup tapi majelis hakim PN Palu hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 7 Desember 2015. Duduk sebagai ketua majelis Agnes Sinaga dengan anggota I Dewa Gede Budhy Darma Asmara dan David FA Porajow. Atas putusan itu, Henny keberatan dan mengajukan banding dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palu. Duduk sebagai ketua majelis Sunardi dengan anggota M Kadarisman dan M Sukri dan diketok pada 27 Januari 2016.

Selain Henny, mereka yang diadili dan dihukum karena membantu Freddy di dalam LP Nusakambangan adalah:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup

Bebasnya Freddy menggunakan berbagai sarana komunikasi di LP Nusakambangan bertolak belakang dengan putusan PN Jakbar. Dalam putusan itu, selain menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman:

1. Mencabut hak komunikasi terdakwa.
2. Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan
3. Hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata.
4. Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi.
5. Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya.
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan.

Freddy sendiri dihukum mati dalam kasus penyelundupan 1,4 Juta butir ekstasi. Berikut daftar hukuman komplotan itu:

1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Freddy juga menyulap selnay di LP Cipinang menjadi pabrik narkoba. Berikut hukuman bagi orang yang terkait:

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

Adapun PK Freddy Budiman telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam hitungan hari, tim eksekutor akan menembak mati Freddy Budiman.






Sumber : detik.com

Artikel PORTAL REDAKSI Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 PORTAL REDAKSI | Design by Bamz